Kamis, 07 Juli 2011

Ayoo Sekolah dan Raih Cita-citamu Nak ?

Segala Puji Syukur kehadirat-Mu Yaa Robbi atas karunia-Mu kami semuanya menjadi hamba2 yang bermanfaat untuk keluarga dan orang lain. Bulan Juli 2011 anak2 mulai masuk ke sekolah. Orang tua pada sibuk karena anaknya daftar sekolah baru, ada yang dari luar kota masuk ke sekolah negri di Surabaya dan ada yang keluar kota karena pindah tugas dll. Tahun ini memang sekolah negri di surabaya di gratiskan bahkan sekolah swastapun di subsidi. Namun sungguh ironis di saat kita di tuntut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan pendidikan, ada aja orang2 yang tidak bertanggung jawab dengan mencederai dunia pendidikan. Dengan adanya kasus contek massal atau kecurangan yang lain justru mengajarkan anak2 tidak jujur.
Semoga Allah SWT membukan hati para insan pendidik untuk berbuat jujur dan bertingkah laku baik sehingga anak2 kita menjadi anak yang terbaik bagi orang tua, masyarakat dan bangsanya.
Selalu semangat dalam menuntut Ilmu semoga menjadi orang baik.

Kerja Bakti memupuk rasa Kebersamaan

Alhamdulillah Pada hari Minggu Tgl 5 Juli 2011 telah terlaksana Kerja Bakti membersihkan Jalan, Pembenahan Taman dengan semangat dan gembira. Sungguh menyenangkan dan bersyukur meskipun di Perum Citra Darmo di huni oleh Multi Etnis, Agama namun saling membaur dan bekerja sama di dalam membenahi Lingkungan, agar tercipta Lingkungan yang Segar, Bersih dan Sehat. Trima Kasih atas Kerja Bakti dan partisi seluruh Warga Citra Darmo semoga selalu Rukun dan kompak Membangun Lingkungan Kita samapai anak cucu kita.

Kamis, 03 Maret 2011

Maret, e-KTP Surabaya Tuntas 100%

Maret, e-KTP Surabaya Tuntas 100%
01-Maret-2011


SURABAYA – Pemkot Surabaya menargetkan penerapan elektronik Kartu Tanda Penduduk atau disebut e-KTP tuntas semua di seluruh kecamatan paling lambat Maret mendatang. Salah satu upaya mempercepat program ini pemkot berupaya mengoneksikan data kependudukan Kota Surabaya dengan database di pemerintah pusat (Kemendagri). Setelah database terkoneksi pemkot tinggal mengoperasionalkan e-KTP melalui program Nomor Induk Kependudukan (NIK) Surabaya dengan milik pemerintah pusat.

“Pengkoneksian program NIK Surabaya dan pusat agar tidak ada lagi nomor KTP ganda. Tujuan agar KTP tidak bisa dipalsu atau seseorang bisa memiliki lebih dari dua KTP,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Pemkot Indra Kartika, Sabtu (26/2).

Untuk Surabaya, lanjutnya, program pengadaan e-KTP didasari atas data yang ada dalam database Dispenduk Capil dan di seluruh kecamatan se-Surabaya. Data dalam database itu harus kongkrit dan akurat. Kemudian, tidak ada lagi KTP yang ganda dan identitas pemilik KTP jelas. Selain itu, KTP-nya harus dilengkapi jati diri pemegangnya berupa sidik jari pemiliknya.

Setelah ini semua selesai, pemkot akan segera mengkoneksikan data Surabaya dengan data di Jakarta. Untuk urusan pendataan di Surabaya sendiri sudah sekitar 80%-90%. “Pendataan ini sudah tuntas, kami akan mengkoneksikannya dengan database milik pusat, ya, paling lambat akhir Maret,” jelasnya.

Walikota Tri Rismaharini mengatakan, pengoperasian e-KTP, pemkot tinggal menunggu pemerintah pusat. “Informasi yang saya terima, koneksi data ini sudah hampir 100 persen. Insya Allah Maret sudah clear,” katanya..

Peraturan dari pemerintah pusat yang diikutinya, program e-KTP ini sangat bergantung pada NIK. Sementara NIK di Surabaya harus disamakan dengan data NIK di seluruh Indonesia.

Risma menambahkan, pihaknya tetap ingin program e-KTP ini berjalan lancar sesuai aturan. Dan dia tidak ingin program e-KTP ini nanti justru mengganggu pelayanan publik. Karena itu ia lebih berkeinginan mematangkan persiapan, dibandingkan dengan realisasi. “Saya yakin penerapan e-KTP tidak semudah itu, jadi kami lebih mementingkan persiapan di dalam Pemkot sendiri,” kata dia.

Mantan Kepala Bappeko ini menerangkan kendala yang mungkin muncul adalah bagaimana mengatasi jika ada ribuan nama yang sama se-Indonesia. Karena itu, persiapan tahap awal, antara data di kelurahan, kecamatan dan Dispenduk Capil harus sama.

e-KTP ini merupakan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini karena dalam KTP itu ditanamkan chip yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital. Autentikasi dua arah dilakukan antara kartu elektronik dan perangkat pembacanya agar kartu dan pembacaannya dapat dipastikan sah. Sementara enkripsi digunakan untuk melindungi data yang tersimpan di dalam kartu elektronik dan tanda tangan digital untuk menjaga integritas data.

Di samping itu, e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Tanda tangan juga dilakukan secara digital serta disimpan di dalam rekaman elektronik berupa chip tadi. Perekaman sidik jari dilakukan terhadap 10 sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.

Yang jelas, katanya, dengan e-KTP tidak serta merta pemkot akan membuatkan KTP baru bagi warga yang belum memilikinya. Menurut dia, pembuatan KTP harus melalui prosedur khusus sebab KTP berkaitan dengan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

“Saya sudah minta ke Dispenduk Capil agar memastikan jumlah penduduk Surabaya. Sebab kalau data diambilkan dari KTP saja masih kurang valid. Sebab KTP hanya bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Karena itu saya berharap warga juga harus punya akte kelahiran,” ungkapnya.pur

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk


A. Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang:

1. Untuk Pindah:
Dalam satu wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal

2). Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan

3). Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)

4). Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.08)

5). KK dan KTP asli


Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal

2). Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan

3). Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)

4). Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)

5). KK dan KTP asli


Antar Daerah:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal

2). Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan

3). Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)

4). Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)

5). KK dan KTP asli

6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, khusus pindah antar Daerah



2. Untuk Datang:
Dalam satu wilayah Daerah:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW ditempat tujuan

2). Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)

3). Pengisian Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)

4). SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal

5). Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah


Antar Daerah:

1). Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW di tempat tujuan

2). Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)

3). Pengisian Formulir Permohonan KK (F-1.06)

4). SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal

5). Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah

6). Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku

7). Pengisian Formulir Surat Permohonan Menjadi Penduduk (SPMP-1, 2, 3)



B. Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang

1. Pemohon berkewajiban:

a. Untuk Pindah dalam satu wilayah Daerah:

1). Menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, untuk memperoleh SKPD (F-1.08)

2). Menerima dan menandatangani SKPD (F-1.08)

3). Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi



b. Untuk Datang:

1). Dalam satu wilayah Daerah:

a) Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

b) Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi

c) Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini



2). Antar Daerah:

a) Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini

b) Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi

c) Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini



2. Lurah berkewajiban:

a. Untuk Pindah:

b. Antar Daerah:

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja

3. Camat berkewajiban:
Melakukan verifikasi dan validasi atas persyaratan dan mencatat dalam BHPPK di Kecamatan (BK-1.02), serta mencabut KTP lama bagi yang memperpanjang
Menerima pembayaran retribusi dan memberikan tanda bukti pembayaran untuk pengambilan KTP
Melakukan perekaman data, foto, tanda tangan dan 10 (sepuluh) sidik jari pemohon
Menerbitkan dan menyerahkan KTP pada pemohon
Menyetorkan retribusi kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menerima tanda bukti setoran

Semua kegiatan ini diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja



4. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berkewajiban:
Menerima rekaman data dari Kecamatan untuk disimpan pada Bank Data Kependudukan
Menyetorkan retribusi ke Kas Daerah dan menerima tanda bukti setoran