Persyaratan bikin KTP dan KK di Surabaya dalam (SKPD)
Bagi Anda (pendatang) yang sudah lama tinggal di Surabaya, dan berniat ingin menjadi warga Surabaya, syaratnya Anda harus berKTP dan memiliki KK (Kartu Keluarga) Surabaya tentunya. Untuk memperolehnya, langkah awal untuk mendapatkan KTP dan KK adalah Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD).
Kami mempunyai informasi bagi Anda, tetang persyaratan apasaja yang dibutuhkan dalam memperoleh SKPD sebagai salah satu persyaratan mendapatkan KK dan KTP agar bisa menjadi warga Surabaya secara resmi. Juga bagi Anda yang sudah berKTP Surabaya namun hendak pindah, akan tetapi masih dalam lingkup satu wilayah daerah.
Dalam pengurusan SKPD memiliki jangka waktu antara 2 – 3 hari. Salah satu persyaratan itu adalah foto yang disertai tanda tangan, dan menggunakan sistem 10 (sepuluh) sidik jari atau finger print.
Persyaratan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang:
A. Untuk Pindah:
1. Dalam satu wilayah Kelurahan dan antar Kelurahan dalam satu wilayah Kecamatan:
a. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal
b. Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan
c. Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
d. Pengisian Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.08)
e. KK dan KTP asli
2. Antar Kecamatan dalam satu wilayah Daerah:
a. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal
b. Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan
c. Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
d. Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)
e. KK dan KTP asli
3. Antar Daerah:
a. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW tempat asal
b. Pengisian Formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) apabila dikuasakan
c. Pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05)
d. Pengisian Formulir SKPD WNI (F-1.08)
e. KK dan KTP asli
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, khusus pindah antar Daerah
B. Untuk Datang:
1. Dalam satu wilayah Daerah:
a. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW ditempat tujuan
b. Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)
c. Pengisian Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
d. SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal
e. Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah
2. Antar Daerah:
a. Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW ditempat tujuan
b. Formulir Perubahan Data/Tambahan Anggota Keluarga (F-1.03)
c. Pengisian Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.06)
d. SKPD WNI (F-1.08) dari tempat asal
e. Bukti kepemilikan/penguasaan/penempatan atas tanah dan bangunan/persil yang sah
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Daerah asal kecuali bagi Pegawai Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
g. Pengisian Formulir Surat Permohonan Menjadi Penduduk (SPMP-1, 2, 3)
Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
Pemohon berkewajiban:
1. Untuk Pindah dalam satu wilayah Daerah:
a. Menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, untuk memperoleh SKPD (F-1.08)
b. Menerima dan menandatangani SKPD (F-1.08)
c. Membayar dan menerima tAnda bukti pembayaran retribusi
2. Untuk Datang :
a. Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh SKPD sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini
b. Membayar dan menerima tanda bukti pembayaran retribusi
c. Memperoleh KK dan KTP sesuai ketentuan dalam Peraturan Walikota ini
Saya mau pindah antar Kecamatan di Surabaya jadi tidak perlu buat surat Keterangan Catatan Kepolisian (KKCK)
BalasHapus